WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian
Agama (Kemenag), Nizar Ali, memastikan bahwa konflik internal di TTID Kwan
Sing Bio Tuban, Jawa Timur, telah selesai.
Tidak ada
lagi perpecahan antar-agama di kelenteng tersebut. Semua pihak terkait telah
sepakat untuk kembali bersatu.
Baca Juga:
Semangat "Living in Harmony", PTAR Fasilitasi Pelepasliaran Harimau Sumatera ke TNGL Aceh
"Tidak
ada lagi friksi antar-agama di sini (Kelenteng Kwan Sing Bio)," kata
Nizar, saat menghadiri penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di
Tuban, Minggu (28/2/2021).
Selama
ini, lanjut Nizar, Dirjen Buddha, Caliadi, terkena getahnya setelah menerbitkan surat tanda daftar
rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha.
Padahal,
surat tersebut sebagai pencatat daftar untuk mempermudah jika ada bantuan buat
rumah ibadah.
Baca Juga:
Inggris Salurkan Bantuan Rp88 Miliar untuk Gaza, Dorong Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan
"Sekarang
sudah tidak ada persoalan, itu yang harus disampaikan kepada semuanya," jelas
Nizar Ali.
Menurut
Nizar, untuk kepentingan bersama, maka register atau tanda daftar rumah ibadah di TITD Kwan
Sing Bio Tuban ini nantinya bisa dilakukan untuk tiga agama, yakni
Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao.
"Jadi
bukan milik Buddha, Konghucu, dan Tao,tetapi milik bersama," tegasnya.
Ketua
Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atauCak Nanto, menambahkan, toleransi keagamaan di Kabupaten
Tuban, Jawa Timur, merupakan miniatur ke-Indonesia-an.
Ia juga
mengingatkan, bahkan kebhinnekaan dalam bernegara adalah konsensus nasional seperti
telahdiajarkan pendahulu, Bapak Pendiri Bangsa.
"Negara
Pancasila merupakan konsep Darul Ahdi Wa
Syahadah yang sudah wariskan. Kita tidak usah utak-atik proses konsensus dari founding father terdahulu. Karena kebhinnekaan dan
persatuan merupakan kekuatan besar di Indonesia," paparnya.
Alim
Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, bersyukur
perselisihan di kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu selesai dengan damai.
"Semua
sudah datang di sini untuk niat bersama dalam rangka menyelesaikan
permasalahan yang ada di kelenteng," terang Alim Sugiantoro.
Tokoh
Konghucu ini kembali menegaskan bahwa kelenteng Kwan Sing Bio tidak ada lagi
tanda daftar rumah ibadah Buddha, Konghucu, maupun Tao.
"Kelenteng
ini milik umat Tri Dharma, jadi kami semua harus menghargai itu. Karena
kebersamaan beragama adalah hikmah bagi kita dan untuk negara dan rakyat,"
pungkas Alim Sugiantoro. [qnt]