WahanaNews.co | Oknum Kepala Desa (Kades) Tanomokino, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) berinisial FS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan karena diduga korupsi dana desa 2020-2021.
Tak hanya Kades, Bendahara desa berinisial RM pun turut ditahan terkait masalah tersebut yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Perkuat Peran BUMN, AirNav Indonesia Laksanakan Program Relawan Bakti di Nias Selatan
"Benar, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Tarigan dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/7/2023).
Yos menyebutkan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) di Desa Tanomokino Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
"Sesuai dengan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello, penyidik menetapkan bahwa Kades (FS) dan Bendahara (RM) Desa Tanomokino sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga:
Naas! Hendak Melayat, Gadis 18 Tahun Asal Nias Selatan Tewas Tenggelam di Sungai Idanogawo
Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," bebernya. [sdy]