WahanaNews.co, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon wakil bupati petahana, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Iya bakal calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Maros, Juamedi kepada CNN Indonesia, Sabtu (7/9) sebagaimana dilansir.
Baca Juga:
Apel Kesiapan Pemilu Tahun 2024, Wabup Karo: Gunakan Hak Pilih, Jaga Persatuan, dan Kesatuan dalam Perbedaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen syarat calon, Suhartina Bohari tidak dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar.
Namun, Jumaedi enggan menyebutkan hal yang menyebabkan wakil bupati petahana tidak memenuhi syarat.
"TMS-nya itu karena kesehatan, dan kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Sesuatu ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ini Ternyata!
Jumaedi menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari hasil pemeriksaan tersebut dan memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan pergantian bakal calon wakil bupati.
"Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian, maka bakal calon dinyatakan gugur," tegasnya.
Sementara untuk hasil pemeriksaan bupati petahana, Chaidir Syam, kata Jumaedi dinyatakan lolos memenuhi syarat.
"Untuk statusnya bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat. Kita berikan waktu tiga hari untuk lakukan pergantian calon," ujarnya.
Hanya ada satu calon pasangan di Pilkada Maros 2024, yaitu pasangan Chaidir-Suhartina. Setelah perpanjangan hingga 4 September 2024, tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar sehingga Pilkada akan berlangsung dengan melawan kotak kosong.
[Redaktur: Alpredo Gultom]