Kapolsek Cilincing Kompol Bobi Subasri menyampaikan bahwa sopir berinisial AI mengaku salah menginjak pedal gas saat berupaya menanjak ke area sekolah karena rem dirasa tidak berfungsi, sehingga insiden tak terhindarkan.
Bobi menegaskan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet masih berlangsung serta olah tempat kejadian perkara (TKP) masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Badan Gizi Nasional Buka Rekrutmen Relawan SPPG Alfida di Kecamatan Ratu Agung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan sopir telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait insiden yang menabrak siswa di lingkungan sekolah tersebut.
Erick menyebut ada sepuluh saksi yang telah diperiksa dan status kasus kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan rencana konferensi pers untuk menyampaikan hasil olah TKP kepada publik.
Polisi menegaskan penyidikan telah berjalan sejak Kamis (11/12/2025) malam dan status perkara resmi meningkat ke tahap penyidikan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga:
Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, Polisi Akan Jerat Sopir dengan Pasal 360 KUHP
Sopir AI diduga lalai dan terancam Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara total sepuluh saksi telah dimintai keterangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.