WahanaNews.co - Opsi damai kemungkinan masih bisa dilakukan terkait penerobosan kantor Gubernur Banten oleh sejumlah buruh.
Kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro menyampaikan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Banten melakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai.
Baca Juga:
Imbauan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten: Salurkan Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin melaporkan oknum buruh karena aksinya anarkis dan tidak sopan menggeruduk ruang kerjanya saat unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten, Rabu (22/12/2021) lalu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (24/12/2021), Polda Banten pun langsung menetapkan enam orang tersangka dari para buruh.
"Mengenai restorative justice apakah itu hendak diterapkan? Menurut dinamika, dari sisi hukum terbuka peluang. Tapi, kita serahkan, kita kembalikan sepenuhnya ke penyidik," kata Asep kepada wartawan, di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).
Baca Juga:
Pemprov Banten Dorong Peran Keluarga untuk Hak Anak dan Unggul Generasi Penerus
Menurut Asep, pada prinsipnya Gubernur Banten Wahidin sangat terbuka terhadap berbagai opsi.
Termasuk tempuh jalur damai dengan pertimbangan tidak terganggunya kondusivitas.
"Pak Gubernur sangat terbuka terhadap berbagai opsi yang dimungkinkan kedepan untuk mencapai solusi terbaik dan akomodatif semua pihak, demi tercipatanya kondusivitas di Banten," ujar Asep.
Terkait adanya permintaan maaf dari para tersangka, Asep menyampaikan bahwa Gubernur Wahidin Halim menerima permintaan maafnya.
Namun, lanjut Asep, sesuai arahan dari Presiden Jokowi agar Gubernur Wahidin menjaga marwah dan martabat pemerintah.
"Tentu Pak Gubernur kapasitas sebagai manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusian dan sangat terbuka untuk menerima permintaan maaf," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan 6 orang tersangka dalam aksi unjuk rasa buruh yang memaksa masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.
Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.
Para tersangka sudah meminta maaf atas perbuatannya, yang dilakukan spontan dan tak ada niatan menghina maupun menjelekkan Gubernur Banten Wahidin Halim. [bay]