WahanaNews.co | Satpol PP Jakarta Selatan menutup dan menyegel operasional ODIN Bar di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
ODIN Bar ditutup selama 7 hari setelah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Kali ini berkaitan situasi peningkatan kasus Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7x24 jam, penutupan sementara," ujar Ujang di lokasi, Jumat (4/2/2022).
Ini kedua kalinya ODIN Bar melakukan pelanggaran prokes di 2022. Sebelumnya, ODIN telah diberi sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.
"Sebelumnya dilakukan teguran tertulis," imbuh Ujang.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Penindakan ini dilakukan menyusul temuan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari tadi.
ODIN Bar Senopati diketahui masih beroperasi ketika polisi melakukan sidak di lokasi pada pukul 00.20 WIB.
Pemberian sanksi ini juga mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Lalu Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta Kepgub Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Bahwa untuk kegiatan tempat usaha resto, bar, ketika buka pukul 18.00 WIB, maka harus sudah tutup pukul 00.00 WIB," imbuh Ujang.
Ujang menambahkan, jika ODIN Bar kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas lagi.
"(Jika melanggar lagi) selain (sanksi) penutupan sementara ditambah juga dengan denda Rp 50 juta," lanjutnya.
ODIN Bar Disegel Polisi
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merazia ODIN Bar pada Kamis (3/2) pukul 00.20 WIB tadi. Saat didatangi ke lokasi, pengunjung ODIN Bar belum bubar.
"Kami dari Polda Metro Jaya menggelar razia prokes, sekarang sudah pukul 00.20 WIB. Anda masih main band tadi, Bos," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada manajemen ODIN Bar di lokasi, Kamis (3/2).
Mukti mengatakan pihaknya menyegel ODIN Bar.
Mukti juga mengatakan pihaknya akan memproses manajemen terkait pelanggaran jam operasional tersebut.
"Tempat Anda saya police line dan Anda akan saya proses secara hukum," ujar Mukti kepada manajemen. [rin]