WahanaNews.co | Pembangunan glamorous camping (glamping) hasil pungutan liar oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen tengah dipelototi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apakah ada glamping di laporan harta kekayaan Pepen?
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dikutip dari situs LHKPN KPK, Minggu (10/4/2022), Pepen terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2020.
Dalam LHKPN itu, Pepen tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar.
Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Subang hingga Bogor.
Total keseluruhannya senilai Rp 6.346.002.000.
Kemudian, Pepen memiliki 3 unit mobil hasil sendiri yakni mobil Toyota Sedan SPR SL Tahun 2003, mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 Tahun 1997, dan mobil Jeep Cherokee Tahun 1995.
Pepen juga memiliki satu unit motor jenis Jeep Cherokee Tahun 1998 hasil sendiri.
Nilai kendaraan itu totalnya Rp 810.000.000.
Lalu, harta bergerak lainnya Rp 170.000.000. Kekayaan kas dan setara kas Rp 610.915.238.
Rahmat Effendi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591 atau Rp 1,5 miliar.
Dari LHKPN Pepen pada 2020 itu, terdapat kepemilikan sebidang tanah di Kota Bogor yang luasnya 990 m2 dengan nilai Rp 500 juta.
Diketahui, lokasi glamping yang tengah ditelusuri KPK berada di Cisarua, Bogor.
Sebelumnya, pembangunan glamping atau glamorous camping yang dilakukan Rahmat Effendi alias Pepen terus ditelusuri KPK.
Glamping itu diduga dibangun dari hasil pungutan liar atau pungli.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis, 7 April 2022.
Saat itu penyidik KPK memeriksa Erliyani selaku Camat Medan Satria, Neneng Sumiati sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bekasi, dan Lintong sebagai salah satu ASN di Pemkot Bekasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," ujar Ali kepada wartawan pada Jumat, 8 April 2022. [non]