WAHANANEWS.CO, Sleman - Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025 lalu.
Pihak keluarga korban melalui Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana, berharap agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga:
Tersangka Tabrakan Maut di Sleman Koleksi Pelat Nopol Palsu
"Intinya adalah dari keluarga meminta untuk kejadian sebenarnya seobyektif mungkin seperti apa. Ini yang dijadikan harapan ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ujar Heribertus, Rabu (28/5/2025).
Seiring beredarnya informasi simpang siur di media sosial, keluarga korban mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian.
"Dari kemarin kami bertanya, memang berita di luar itu kan banyak hal, banyak simpang siurnya. Dan itu yang tadi diklarifikasi, ditanyakan ke penyelidik untuk dapat memperoleh keterangan sebenarnya," lanjutnya.
Baca Juga:
Kemendag dan UGM Dorong Digitalisasi UMKM, Sinergikan Kuliah Kerja Nyata Seribu Mahasiswa UGM
Setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik, pihak keluarga menyatakan bisa memahami dan menerima penjelasan tersebut.
"Dan tadi klarifikasinya sudah disampaikan dan pihak keluarga bisa memahami dan menerima," ungkap Heribertus.
Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, sebagai tersangka pada 27 Mei 2025, tiga hari setelah kecelakaan.
"Dari pihak keluarga menyerahkan semuanya ke proses hukum dan kooperatif untuk nanti dilaksanakan proses-proses selanjutnya," tambahnya.
Insiden maut ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Mobil BMW yang dikemudikan tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di lingkungan UGM, karena melibatkan dua mahasiswa dari fakultas berbeda dalam satu universitas.
Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam jumpa pers oleh Polresta Sleman pada Rabu (28/5/2025).
Ia mengenakan baju tahanan oranye bernomor 424, masker putih, dan tampak diborgol saat digiring ke aula Polresta Sleman tempat konferensi pers digelar.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, memimpin langsung jalannya konferensi pers dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Saya pertama-tama selaku pribadi dan kedinasan mengucapkan turut belasungkawa terhadap korban yang sudah dipanggil," ujarnya.
Korban, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa asal Jawa Barat, mengendarai sepeda motor Honda Vario saat kecelakaan terjadi. Tersangka, Christiano Tarigan (21), merupakan warga Jakarta Selatan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Sleman.
Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]