WahanaNews.co, Jakarta – Sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung.
“Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (14/5/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Dody menuturkan selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta.
Diharapkan proses memuat data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta ASN Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.