Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
Baca Juga:
Soal Anak Abah Tusuk 3 Paslon Jakarta, Anies Baswedan Buka Suara
Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)-Selasa (7 Mei 2024);
Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)-Minggu (12 Mei 2024);
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024);
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2024, Polres Jakbar Bersama Forkopimko Gelar Rakor Ops Mantap Brata Jaya 2024
Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)-Jumat (26 Juli 2024);
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024);
Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)-Senin (3 Juni 2024).