WahanaNews.co | Manajemen Cafe Code kemungkinan akan diperiksa polisi terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino
Pengeroyokan terhadap korban bernama Nur Alamsyah itu terjadi di Cafe Code, Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
"Semua pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat peristiwa tersebut akan dimintai keterangan termasuk pemilik cafe," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Meski telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, kata Budhi, penyidik terus melakukan pengembangan atas peristiwa pengeroyokan tersebut.
Disampaikan Budhi, pengembangan itu dilakukan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Korban Pengeroyokan Putra Siregar Anak Eks Wakapolri? ini Kata Polisi
"Kami masih terus dalami dan kembangkan," ucap Budhi.
Polisi telah menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban MNA. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sebelumnya menyatakan pengeroyokan oleh keduanya itu diduga dipicu karena teman wanitanya berpindah meja saat berada di kafe.
"Kemudian peristiwa ini dipicu karena, ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudian mendatangi meja korban MNA, entah apa yang dibicarakan, ini dalam proses penyelidikan yang kami lakukan," tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (13/4).
Kata Budhi, Rico diduga tidak senang dengan kejadian tersebut hingga akhirnya mengeroyok korban. Hal serupa juga dilakukan oleh Putra.
Sementara itu, Putra Siregar membantah melakukan pengeroyokan. Kata dia, dirinya justru melerai pertikaian antara Rico dengan korban MNA.
"Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai," ujarnya. [rsy]