WahanaNews.co | Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Suyatno jadi tersangka kasus manipulasi data pupuk subsidi yang merugikan negara Rp 1,64 miliar.
Selain Suyatno, ada satu tersangka lagi dari kasus ini yakni Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto. Dharto merupakan distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
"Ada dua tersangka dalam kasus manipulasi data pupuk melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Yakni Ketua KPTR Mitra Rosan, inisial D selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi dan seorang ASN inisial S sebagai Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun pada 2019," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Nanik mengatakan kedua tersangka tersebut bekerjasama untuk membuat RDKK palsu. Sang ketua koperasi mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kios atau pengecer pupuk.
"Modusnya pertama-tama D mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kios atau pengecer kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Nanik.
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," imbuhnya.
Nanik menambahkan atas adanya indikasi penyimpangan tersebut telah membuat kerugian keuangan negara berdasarkan auditor independen sebesar Rp 1,64 miliar. Kedua tersangka akan segera ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
"Baru ditetapkan tersangka (belum ditahan)," tandas Nanik. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.