WahanaNews.co | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Jawa Barat gencar melakukan operasi pasar roko ilegal ke seluruh pelosok Kabupaten Sumedang. Itu sebagai upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
Seperti kegiatan operasi pasar rokok ilegal yang dilakukan Pemda Kabupaten Sumedang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, di wilayah Kecamatan Cimalaka, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga:
Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir
Operasi pasar gabungan yang dilakukan dengan menyisir warung-warung penjual rokok yang tersebar di pelosok daerah Cimalaka.
"Hari ini, telah dilaksanakan kegiatan operasi pasar rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cimalaka. Dari Pemda Sumedang sendiri, leading sektor operasi ini adalah Satpol PP, kami hanya membantu dokumentasinya saja," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Saepul Amin
Dikatakan, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang telah diluncurkan pihak Bea dan Cukai, dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal di pasaran.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan ketentuan di bidang bea dan cukai kepada masyarakat.
Karena pada hakikatnya, kegiatan operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk yang dapat merusak kesehatan. Karena, keberadaan rokok ilegal ini juga tentu tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Melalui kegiatan operasi ini, kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal, dan ketentuan bea cukai. Harapannya, warga di Sumedang bisa ikut berperan aktif untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal," tuturnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.