WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan makin gencar melakukan penindakan rokok ilegal. Hal ini mengingat peredaran yang begitu marak seiring dengan tingginya permintaan masyarakat.
"Hambatan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pertama faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (24/11/2025) dilansir dari CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Klarifikasi Tidak Ada Oknum Polri yang Membekingi Judi Tembak Ikan di Muaro Jambi
Dia menambahkan kecenderungan perokok memang berasal dari kelas bawah. Mereka akan mengutamakan segala cara agar 'mulutnya berasap', tanpa memperhatikan merek. Rokok yang dicari mereka pun tentu harganya murah. Kemudian, faktor sosio-kultural masyarakat.
"Jadi selama budaya kebiasaan masyarakat merokok yang pasti akan terus merokok walaupun gencarnya kelompok antirokok, rokok membunuhmu, selama merokok itu terus berkembang yang pasti masyarakat merokok," papar Djaka.
Cara mengatasi masalah rokok ilegal ini adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok. Namun, Djaka menilai kebijakan tarif bukan jalan keluarnya untuk saat ini. Dengan adanya, gap antara besaran tarif cukai golongan I dan golongan III, kebijakan ini akan percuma.
Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Kota Gunungsitoli, Polres Nias akan Lakukan Ini
Sebelumnya, DJBC Kementerian Keuangan mengklaim telah mengamankan 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar hingga September 2025.
Realisasi CHT
Setoran cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah mencapai Rp 176,5 triliun per Oktober 2025.