WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mirisnya nasib Ibu berinisal SSN (50) warga Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur., pasalnya ia diduga kuat menjadi korban mafia tanah.
Tanahnya yang dimiliki berdasarkan SHM Nomor 31 di Jl. Raya Ceger, Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, diduga kuat berbalik nama sepihak, padahal SSN tidak pernah merasa menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan PPAT.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Kejadiannya berawal pada tahun 2018 lalu. SSN ditemui kerabatnya berinisial HB yang meminta SSN untuk membuka kuasa jual dengan harapan HB mendapat komisi atau keuntungan.
Merasa percaya, SSN membuka kuasa jual kepada HB di hadapan Notaris Carla Tania A, dengan menitipkan sertipikat aslinya.
Bukannya dapat kabar baik, SSN malah mendapat informasi dari pihak lain adanya perjanjian jual beli atas Sertipikat SHM No. 31. Demi keamanan, SSN melakukan permohonan pemblokiran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Jakarta Timur (BPN Jaktim), tanggal 14 Januari 2021 dan pada 24 Maret 2021, keluar Surat Pemberitahuan Pemblokiran, Nomor: MP.01/02/432-31.75/III/2021.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
SSN menjelaskan pada bulan November 2021 beberapa kali orang yang mengaku suruhan HB datang dan mengatakan Sertipikat SHM miliknya telah beralih atau berubah kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 173/2021 PPAT Haji ZARIUS YAN, SH dan AJB Nomor 19/2018 PPAT SRIE ATIKAH, SH, namun setelah melakukan klarifikasi dan menjawab surat resmi SSN, ke dua PPAT tersebut mengatakan AJB tersebut tidak ada, alias dipalsukan.
Kemudian pada 14/12/2023, jelas SSN, pihak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, datang melakukan survei dan menemuinya, karena adanya permohonan proses balik nama tanahnya.
Panik, SSN dan putranya datang ke Kantor UP3D guna melakukan klarifikasi, lalu petugas melalui layar komputernya menunjukan kwitansi pelunasan jual beli tanah atas namanya dari HB sebesar Rp1,492 miliar, tanggal 1/9/2023, dan ada tanda tangan SSN yang dipalsukan di atas materai.
“Lalu pada 18/12/2023, saya datang ke BPN memberikan surat pemberitahuan agar proses balik nama SHM Nomor 31 Ceger tidak di proses, saya diterima di ruangan salah satu pejabat BPN Jaktim dan juga hadir salah satu pegawai BPN Jaktim. Pegawai tersebut mengatakan, blokir yang pernah saya ajukan dan disetujui telah di buka dengan adanya permohonan buka pemblokiran dengan tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah melakukannya,” terangnya SSN kepada wartawan, Jumat, (14/12/2024).
SSN enggan menyebut nama pejabat dan pegawai BPN Jaktim yang ditemuinya menjelaskan, pegawai tersebut memberikan foto tandatangannya yang dipalsukan pada surat permohonan Pembukaan Pemblokiran.
Karena tidak merasa melakukannya, sehingga permohonan Pembukaan Pemblokiran dan tanda tangannya itu dipastikan dipalsukan.
Saat itu pejabat BPN tersebut kaget adanya pemblokiran tersebut telah di buka, karena selama ini SSN dan pejabat tersebut selalu berkomunikasi. Lalu SSN disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut (pemalsuan permohonan pembukaan blokir dengan tandatangan palsu saya) kepada pihak Kepolisian.
“Pada tanggal 6/1/2024, karena banyaknya kejangalan dan dugaan pemalsuan tandatangan saya, lalu saya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh HB pada proses balik nama SHM No. 31, dengan tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: LP/B71/I/2024/SPKT di Polres Jaktim. Anehnya, proses penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana, itupun saya ketahui dari HB melalui sahabat saya,” ujar SSN, yang juga diketahui anggota LAI.
Kuasa Hukum SSN, Karsedi didampingi rekannya Rensis Oktaviani Kandouw saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa sebidang tanah Sertipikat SHM No. 31 Ceger masih dimiliki SSN.
"Klien kami SSN, tidak pernah menjual dan berhadapan dengan PPAT manapun melakukan perjanjian dan jual beli terkait tanah tersebut,” tegas Karsedi, advokat mantan purnawirawan TNI yang lama berdinas di Pengadilan Militer.
“Jadi, kalapun ada kuasa jual, tidak mungkin ada 2 (dua), apalagi penerima kuasa dan objeknya sama. Siapapun bisa mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, bila benar ada yang mencoba dan telah merubah atas nama kepemilikan SHM No. 31 Ceger, diduga banyak melibatkan para pihak-pihak pada prosesnya, kami akan segera melaporkan, tak terkecuali oknum pegawai BPN Jakarta Timur,” ujar Karsedi, Sabtu (14/12/2024), di lokasi tanah.
Oknum Staf, PPAT dan Oknum Pegawai BPN Dituding Terlibat
Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, mengatakan, pihaknya menuding ada oknum staf, PPAT dan oknum pegawai BPN terlibat dalam proses balik nama SHM No. 31 Ceger dari SSN ke HB.
Indikasinya, menurut Agus, pihak PPAT sudah mengakui langsung saat dikonfirmasi, dan sumber yang sudah terklarifikasi mengatakan, diduga yang memalsukan surat permohonan pembukaan blokir dan kuitansi pelunasan Rp1,4 miliar berikut tandatangan SSN yang dipalsukan merupakan pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M.
“Kami menyarankan oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M untuk membuat laporan polisi atas perintah atau arahan pimpinannya selaku PPAT untuk melakukan pemalsuan. Bagi oknum pegawai BPN Jaktim berinisial H, yang katanya merasa di tipu oleh oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T pada berkas permohonannya, saya juga meminta mengambil sikap dan mengembalikan sesuatu yang mungkin ada dan mungkin sudah diterima melalui T,” kata Agus Gultom sapaan akrabnya, yang belum lama ini melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan Agung RI terkait kasus timah Babel.
“Saya sudah bertemu langsung dan menunggu sikap tegas Kepala Kantor (Kakan) BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin, terkait permasalahan ini. Menurut Kakan pihaknya akan memanggil pegawainya yang mengetahui dan mungkin terlibat pada proses balik nama sertipikat SHM No. 31 Ceger milik SSN, termasuk pihak PPAT yang mengeluarkan AJB dasar proses balik nama Sertipikat tersebut," terang Agus.
"Kakan mengatakan pihaknya memiliki kewenangan mencabut izin PPAT, termasuk sertipikat SHM No. 31 Ceger, bila terbukti prosesnya menyalahi aturan, karena SHM merupakan produk BPN,” tambah Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan Kapolres Jakut ke Kapolri dan Kompolnas karena lambatnya menangani perkara.
Bagusnya, lanjut Agus Gultom, SSN mempunyai alat dan barang bukti, termaksud rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait.
Bahkan ada seorang penyidik yang pernah menangani laporannya sering kali menemui SSN dan memberikan informasi.
"Semua sudah kami pelajari dan mulai di laporkan kepada aparat hukum terkait tak terkecuali KPK dan Satgas Mafia Tanah, atas banyaknya kejangalan yang terindikasi adanya Mafia Tanah,” ujar Agus Gultom.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA, PPAT berinisial E yang berkantor di wilayah Cakung, Jakarta Timur tersebut, belum bersedia memberikan statmen atau klarifikasi atas dugaan membuat atau mengeluarkan AJB dasar perubahan balik nama Sertipikat SHM No. 31 Ceger tersebut.
Pihak Kakan dan BPN Jakarta Timur juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait permasalahan yang dialami oleh SSN.
[Redaktur: Jupri Sianturi]