WahanaNews.co | A, salah seorang menantu di Bandung, Jawa Barat, diduga dikeroyok mertua dan rekannya hingga berujung pelaporan dan penahanan sang mertua, M (72).
Polisi mengungkap kondisi A usai dikeroyok.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Lebam-lebam, tapi nggak parah," ucap Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Insiden dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 10 Agustus 2021 di kediaman M, kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
Saat itu, diketahui A mendatangi kediaman M untuk menanyakan masalah internal keluarga tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Namun justru, sikap A yang merekam percakapan saat musyawarah memancing rekan-rekan M yang saat itu juga berada satu ruangan.
Diketahui, selain A dan M, ada juga tiga rekan lainnya.
Keluarga M membantah bila M memukul A, menantunya.
Keluarga menyebut, berdasarkan CCTV, ada pelaku lain yang memukul, yakni A dan J.
Namun justru, M dan satu rekannya yang ditahan sejak 3 September 2021 atas laporan polisi yang dibuat oleh A.
Kembali ke soal luka.
Deny mengatakan, luka lebam itu berada pada wajah A.
Menurut dia, luka yang didapat A tak membuatnya dirawat di RS.
"Lebam di muka," kata dia.
Sebelumnya, seorang pria lansia berinisial M (72) mendekam di balik jeruji besi.
Dia dilaporkan menantunya sendiri atas tuduhan penganiayaan.
"Klien kami telah dilaporkan oleh menantunya karena dituduh melakukan pemukulan, pengeroyokan," ucap Hilmi Dwi Putra Nur, kuasa hukum M, kepada wartawan, di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
M sendiri ditahan di sel Mapolsek Arcamanik.
Dia sudah ditahan sejak 3 September 2021.
Adapun pelaporan dilakukan oleh menantu M berinisial A sejak 10 Agustus 2021. [dhn]