WahanaNews.co | Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait tiang operator seluler atau Base Transceiver Station (BTS) di lokasi kecelakaan maut di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Bekas, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi Johan Budi Gunawan.
Menurutnya, tiang BTS yang berada di lokasi kecelakaan dibangun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Ajukan Usulan Internet untuk Desa Terpencil
"Iya kalau faktanya di sana, ya sudah pasti sesuai dengan aturan. Karena dia pasti memiliki izin dari pemerintah setempat. Intinya begini, BTS itu sudah sesuai legalitasnya. Sudah dikaji dari berbagai sudut," jelas Johan saat dihubungi, Jumat (2/9) pagi.
Terkait lokasi, Johan menjelaskan awalnya pihak provider yang lebih dahulu melacak posisi sinyal terbaik. Kemudian akan disesuaikan dengan pola tata ruang yang ada pada saat penempatan. Selain itu, masalah ketahanan juga ikut dikaji.
"Itu kan dia jatuh karena ditabrak kan, bukan jatuh secara alamiah. Tower yang ditabrak itu tower jenis monopole yang dipakai beberapa provider dengan ketinggian 20 sampai dengan 30 meter," ujar dia.
Baca Juga:
Menhub: Tamu VIP 17 Agustus di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa tiang BTS yang berada di lokasi kecelakaan telah sesuai karena terdiri dari berbagai provider sekaligus.
"Hanya kejadian ini juga harusnya nanti dihitung. Kalau ada kejadian, dia jatuh ke kanan ternyata kan fatal ya. Karena si tiang yang jatuh itu ada korban tadi saya tengok sopir, tapi keneknya meninggal dunia karena si tiang ini juga, harus dievaluasi juga inshaAllah," kata Ridwan Kamil saat dijumpai di lokasi kejadian, Kamis (1/9).
Adapun kecelakaan itu bermula saat truk trailer menabrak sebuah halte di depan SDN Kota Baru II dan III saat murid-murid akan pulang. Tabrakan itu juga merobohkan tiang operator seluler atau Base Transceiver Station (BTS).