WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara Kembali jadi soroton.
Pasalnya kontraktor PT Turelotto Battu Indah pemenang tender pembangunan kantor Bupati senilai Rp54 miliar tahun 2023 dinilai bermasalah. Karena terkena sanksi perusahaan daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan Inaproc LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada tanggal 22 Februari 2023 lalu telah meresmikan pembangunan kantor Bupati Kabupaten Batu Bara yang dibarengi dengan acara peletakan batu pertama.
Proyek pembangunan kantor Bupati Batu Bara ditender melalui LPSE Kabupaten Batu Bara pada tanggal 20 Januari 2023 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp54,3 Miliar. Selaku kuasa pengguna anggaran adalah dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) kabupaten Batu Bara.
Pemenang perusahaan penawaran tertinggi
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Ada dua perusahaan penyedia yang memasukkan harga penawaran. Pertama PT Anugerah Bintan Pratama beralamat di Jalan Raya Mabes Hankam No. 27 RT 13/RW 2 kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, penawaran Rp46.497.763.665. Kedua PT Turelotto Battu Indah beralamat di Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5 Jalan Letjend Suprapto No. 160 Kemayoran, Jakarta Pusat dengan penawaran Rp54.000.759.986.
Kemudian kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan PT Turelotto Battu Indah sebagai pemenang dengan penawaran yang paling tinggi. Selisih penawaran dari yang terrendah sekira Rp8,5 miliar.
Dilihat dari jadwal, penandatangan kontrak dilakukan tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023.
Di blacklist kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2023 PT Tureletto Battu Indah telah ditayangkan di portal INAPROC LKPP masuk dalam perusahaan daftar hitam. Perusahaan ini di blacklist dari tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan Februari 2024.
Di blacklist Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat No SK Penetapan: HK 0102-cb12.4/50.2023 Tahun 2023, dengan alasan melanggar Perkap LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf g”
“Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.”
Soal pemblacklistan bupati Batu Bara mengaku tidak tau
Melansir dari pemberitaan media online monitorindonesia.com, kepada wartawan Bupati Batu Bara Zahir mengaku tidak memantau tender pembangunan kantornya dan tidak tau pula terkait perusahaan pelaksana yang terkena sanksi blacklist dari Kementerian PUPR.
“Waduh, Saya nggak pantau bang,” ujar Zahir, Sabtu (27/5) mengutip Monitorindonesia.
“Kalau salah harus diteliti. Nanti saya coba cek dulu. Nanti diteliti dari peraturan LKPP. Namun yang pasti bila sudah resmi ditetapkan black list oleh LKPP, setahu saya seharusnya tidak boleh kayaknya,” kata Bupati dikutip, Jumat (2/6/2023).
Kerjakan proyek-proyek jumbo dan terlibat pusaran kasus suap WTP Bupati Bogor Tahun 2021
PT Turelleto Battu Indah, memang diketahui perusahan besar dalam bidang pekerjaan kontruksi di pemerintah. Tahun 2022 lalu diketahui perusahaan ini banyak mengerjakan proyek-proyek pemerintah bernilai jumbo.
Seperti Pembangunan Gedung Pendidikan Kampus II Tahun UIN Prof KH Saifuddin Zuhri di Purwokerto Tahun Anggaran 2022-2023 (MCY) HPS: Rp129.208.026.873 penawaran Rp 115.547.341.188 yang hingga pengerjaanya masih berlangsung.
Kemudian Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka Tahun Anggaran 2022-2023-2024 (MCY) HPS: Rp94.700.000.000 penawaran Rp 94.590.000.000 hanya kurang dari Rp110 juta saja dari HPS. Saat ini juga pekerjaanya telah berlangsung.
Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara selaku KPA merasa tidak ada masalah
Kepada Wartawan media ini, pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah dari perkumpulan solidaritas untuk otonomi daerah, Tumpal A Gultom, mengatakan telah menyurati kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Batu Bara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada tanggal 6 April 2023 lalu.
Yang pada intinya, agar KPA memutus kontrak dengan PT Tureletto Battu Indah untuk menghindari sinyalemen permasalah hukum lebih lanjut.
Namun, dalam balasan surat yang dikirimkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Bresman Simangunsong dalam suratnya No. 600/124-DPUTR/2023 tanggal 12 April 2023 mengatakan, terkait hal ini sudah dikonsultasikan dengan pengacara dan ahli hukum kontrak mereka.
“Dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Batu Bara juga sudah berkonsultasi dengan tenaga ahli hukum kontrak dan pengacara dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Batu bara,” tulis jawaban surat tersebut.
Adapun dilampiran jawaban ahli kontrak hasil konsultasi mereka tidak menyebutkan secara jelas, bahwa pendapat ahli itu terhadap pelaksanaan pekerjaan kantor Bupati Batu Bara.
Tapi isinya seolah olah, Bresman Simangunsong hendak mengatakan tidak ada permasalah dalam pekerjaan tersebut melalui pendapat ahli.
Namun juga surat itu bukan merupakan jawaban resmi atau hasil konsultasi dari inspektorat kapubaten Batu Bara atau inspektorat provinsi Sumatera Utara selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
Dibeberkan Tumpal A Gultom, tata cara sebuah perusahaan dapat di blacklist oleh PPK/KPA sebelum ditayang di Inaproc LKPP membutuhkan waktu proses yang Panjang.
Bahkan perusahaan yang hendak di blacklist dan ditayang di Inaproc LKPP berhak membuat surat keberatan yang melibatkan APIP.
“Artinya, bukan tidak tau pihak perusahaan dalam hal ini PT Tureloto Battu Indah sudah dalam proses blacklits di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Kementerian PUPR, saat mengikuti proses tender Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara. Ada kebohongan atau fakta integritas yang mereka palsukan saat melengkapi dokumen tender,” kata Tumpal.
Katanya lagi, dalam perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak dikenal istilah “meminjam perusahaan” karena itu adalah masuk ranah tindak pidana penipuan. Walaupun dibalut dengan surat perjanjian yang dinotariskan. Sehingga direktur utama atau penangungjawab PT Tureloto Battu Indah sebenarnya sudah tau perusahaanya dalam proses blacklist.
“Atau mememang penangungjawab PT Tureletto Battu Indah pura-pura tidak tahu bahwa perusahaanya terkena Blacklist?” bebernya.
Melihat jadwal pelelangan Pembangunan Kantor Bupati Batubara sesuai yang tertera di LPSE, jadwal penandatangan kontrak dari tanggal 16 Maret s/d 8 Maret 2023, sementara jadwal penayangan Blacklist di Inaproc LKPP tanggal 2 Maret 2023, artinya dalam kurun waktu tersebut bukanlah waktu yang lama.
Disis lain, kata Tumpal, lajimnya pekerjaan sebuah kontruksi, pada masa-masa ditetapkan jadi pemenang tender, dalam hal ini PT Battu Indah sudah di Blacklist, pekerjaan pembangunan kantor Bupati Batu Bara masih tahap B-0 atau tahap konsultasi dengan konsultan pengawas. Dalam arti Ketika misalnya terjadi pembatalan kontrak dalam kurun waktu tersebut belumlah dapat dikatakan merugikan ke-2 belah pihak yang signifikan.
“Bukankah itu pentingannya dalam sistim tender pascakualifikasi adanya pemenang cadangan-1 dan cadangan ke-2? yang apabila pemenang pertama terkena blacklist atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka PPK/KPA dapat menunjuk langsung Pemenang cadangan ke-1? Sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat Dinas PUPR Batu Bara harus mempertahankan perusahaan yang bermasalah. Atau memang perusahaan keduanya adalah settingan?” urai Tumpal.
Menurut penelusuran pihaknya, di situs resmi pemerintah lpjk.pu.go.id hingga surat klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 6 April 2024 ke Dinas PUPR Kabupaten Batubara, PT Tureloto Battu Indah belum juga terdaftar di situs resmi tersebut sebagai pemilik sertifikasi badan usaha (SBU) terbaru yang dikeluarkan LPJK kementerian PUPR.
Pemberian sanksi penayangan perusahaan masuk daftar hitam selama 2 tahun di Inaproc LKPP, bertujuan agar perusahaan bermasalah tersebut diberikan kesempatan selama 2 tahun untuk “memperbaiki diri” agar dapat kembali terjun mengerjakan proyek dilingkungan pemerintahan.
“Jika sanksi tersebut tidak di ikuti oleh stakeholder yang lain, apa guna dari sanksi itu,” tutupnya.
[Redaktur: Tio]