WahanaNews.co | Aset tidak bergerak milik warga Gunungkidul, DI Yogyakarta disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari karena menunggak pajak sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo menjelaskan, bahwa wajib pajak (WP) memiliki utang pajak sebesar Rp 9,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015-2016.
Baca Juga:
Industri dan Perdagangan Jadi Penyumbang Utama Penerimaan Pajak di Banten
"Karena itu hari ini kita menyita aset wajib pajak milik S karena memiliki utang ke KPP sebesar Rp 9,485 miliar," katanya saat ditemui wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).
Terlebih, sebelum penyitaan setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan.
Untuk itu hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik S di Kalurahan Baleharjo.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu: Aparatur Sipil Negara Wajib Laporkan SPT Tahunan
"Dan hari ini kami lakukan eksekusi sita. Aset milik S disita oleh negara mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak," ujarnya.
Yoyok melanjutkan, S sehari-hari berprofesi seorang pengusaha. Menurutnya S bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.
"Jadi dia (S) berharap obyek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Wonosari Veronica Heryanti menambahkan, sebenarnya S sudah membayar. Namun eksekusi sita tetap berlangsung karena ada tunggakan hutang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016, dengan total Rp 9,485 Miliar.
"Untuk aset yang disita tadi diperkirakan memiliki nilai Rp 5 miliar," katanya.
Dia mengungkapkan pula bahwa tahun ini sudah ada 3 WP yang asetnya disita pihaknya. Semua itu lantaran ketiganya menunggak utang pajak.
Selain itu, Veronica mengaku sulit untuk menarik pajak WP selama pandemi COVID-19. Kendati demikian, pihaknya tetap mengupayakan berbagai pendekatan agar WP bersedia dan segera melunasi kewajibannya.
"Padagal sudah kami imbau dan ingatkan, termasuk melakukan konseling agar ada itikad baik melunasi pajak," ujarnya. [rin]