WahanaNews.co, Bantaeng - Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan belanja rumah dinas senilai Rp 4,9 miliar. Ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng menerima tunjangan bulanan meski tidak pernah tinggal di rumah dinas.
Ketiga pimpinan tersebut adalah Ketua Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng Jufri Kau (52) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Mentan Amran Ajak Petani Bone Revolusi Pertanian
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada September 2019 hingga 2024. Sejak itu, Sekretariat DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD periode 2019-2024.
"Pada bulan September 2019 hingga 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng. Anggaran ini diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024," jelas Satria pada Rabu (17/7/2024).
Anggaran belanja rumah tangga tersebut diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) oleh Jufri Kau selaku pengguna anggaran. Setelah dicairkan, Jufri Kau memberikan anggaran tersebut kepada Hamsyah, Irianto, dan Ridwan.
Baca Juga:
Pasang 118 Mikro PLTS, PLN Listriki Warga Tiga Pulau di Pangkep Dengan Energi Bersih
"Anggaran tersebut diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024, yaitu H sebagai Ketua DPRD, I sebagai Wakil Ketua DPRD, dan MR sebagai Wakil Ketua II DPRD, secara tunai setiap bulannya sejak September 2019 hingga Mei 2024," lanjutnya.
Satria menambahkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah tinggal di rumah dinas sejak September 2019 hingga 2024, sementara anggaran untuk belanja rumah dinas dicairkan setiap bulan.
"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 sampai dengan 2024 pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi," ungkap Satria.
"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," imbuhnya.
Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," papar Satria.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Satria.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]