WahanaNews.co | Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan terhadap bocah perempuan di Cimahi, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berusia 22 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan di sebuah kos yang berada di wilayah Sukasari, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/10/2022) sore.
Baca Juga:
Mi Bakso dan Cuanki 'Apaw': Lezatnya Gak Bikin Kantong Boncos!
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan pelaku Ical merupakan warga Gang Saluyu VI, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Resmob, dan Ditreskrimum Polda Jabar," kata Imron dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (23/10/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan motif pelaku Ical menusuk korban hingga tewas saat pulang mengaji.
Baca Juga:
Panglima TNI Bagikan 300 Paket Sembako untuk Pesantren dan Masyarakat
Menurut Ibrahim, pelaku Ical nekat menusuk korban karena ingin menguasai hartanya berupa ponsel. Namun ternyata korban tidak membawa ponsel saat itu.
Karena kesal tak dapat barang yang diinginkannya, pelaku kemudian memilih menusuk korban. Setelah itu, pelaku Ical melarikan diri.
"Handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Ibarahim.
Selain menangkap tersangka, kata Ibrahim, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, polisi juga menyita sepasang sepatu serta sandal milik pelaku.
Ibrahim menambahkan, pihak kepolisian berhasil menangkap Ical setelah mengamankan motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.
Dari situlah kemudian polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku Ical hingga akhirnya bisa menangkapnya.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
Atas perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim. [afs]