WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu-lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Seruan itu disampaikan Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI, Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi yang diterima WahanaNews.co, Rabu (15/2/2023) sore, menyusul tewasnya dua kurir paket akibat ‘tertemper’ kereta api, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Kedua korban diketahui bernama Saiful Annas dan Faisal S, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor. 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
Adapun, dalam UU Nomor. 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor. 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6, ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu-lintas.
Tidak hanya itu, lanjut Ayep, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Dikatakan, tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Itu sebab, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu-lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Kereta, Pasal 110 ayat 4.
“Menilik kejadian Kereta Api 135B (Mataram) relasi Solo-Pasar Senen yang tertemper sepeda motor di JPL 172 Cigodong KM 200+5 Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun yang mengakibatkan 2 orang korban luka berat, yang selanjutnya korban dievakuasi menuju RSUD Arjawinangun oleh pihak kepolisian,” paparnya.
Ayep Hanapi menambahkan, hal tersebut agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu-lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.
Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. “Untuk itu, masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Ayep. [sdy]