WahanaNews.co | Suprayudi Fayaai, narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kabur dari lapas, Jumat (8/4/2022) malam.
Suprayudi merupakan napi kasus pemerkosaan. Kaburnya napi itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Sanana Ismail. Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas yang saat itu sedang melaksanakan ibadah salat tarawih.
Baca Juga:
Sadis! Seorang ABG Disabilitas Diperkosa hingga Hamil Oleh Pemilik Warung Coto Makassar
"Kejadiannya tadi malam, sekira selesai salat Tarawih. Dia lompat pagar sekitar jam 10," katanya, Sabtu (9/4/2022).
Kaburnya napi tesebut sudah diketahui oleh Kemenkumham Maluku Utara, dan sedang dilakukan pengejaran. "Saat ini masih melakukan pengejaran bersama dengan Polres Sula. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Malut," ucapnya.
Suprayudi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan, pada 2018, dalam perkara pemerkosaan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur di Polres Asahan Diduga Mengendap
Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara. Atas perbuatannya, Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya. "Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.