WahanaNews.co | Pria berinisial RAJ (44) diamankan polisi setelah merusak rumah mantan istrinya di perumahan kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh mantan istrinya itu.
Baca Juga:
Roadshow Campus Hiring BRI Bogor Dewi Sartika untuk Perekrutan Pekerja
"Iya betul, satu orang laki-laki kita amankan. Karena melakukan perusakan rumah istrinya, tapi sudah pisah selama setahun," kata Kapolsek Gunungputri, Kompol Bayu Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Bayu menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
RAJ awalnya menelpon korban dan mengatakan ingin bertemu dengan kedua anaknya.
Baca Juga:
Penemuan Jasad Misterius di Km 30 Tol Jagorawi, Identitas Korban Belum Diketahui
"RAJ (terlapor) telepon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah, akan tetapi ditolak oleh korban. Karena (korban) takut ada kekerasan dari tersangka karena tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban," kata Bayu.
Tak lama kemudian, kata Bayu, RAJ datang dan memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan stik golf.
Aksi perusakan itu, kata Bayu, dilakukan RAJ ketika kedua anaknya berada di dalam rumah.