WahanaNews.co | Pria berinisial RAJ (44) diamankan polisi setelah merusak rumah mantan istrinya di perumahan kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh mantan istrinya itu.
Baca Juga:
Insan PLN UP3 Bogor Rutin Gelar Jumat Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM
"Iya betul, satu orang laki-laki kita amankan. Karena melakukan perusakan rumah istrinya, tapi sudah pisah selama setahun," kata Kapolsek Gunungputri, Kompol Bayu Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Bayu menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
RAJ awalnya menelpon korban dan mengatakan ingin bertemu dengan kedua anaknya.
Baca Juga:
PLN UP3 Bogor Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Insan PLN
"RAJ (terlapor) telepon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah, akan tetapi ditolak oleh korban. Karena (korban) takut ada kekerasan dari tersangka karena tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban," kata Bayu.
Tak lama kemudian, kata Bayu, RAJ datang dan memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan stik golf.
Aksi perusakan itu, kata Bayu, dilakukan RAJ ketika kedua anaknya berada di dalam rumah.