WahanaNews.co | Satu keluarga batal terbang di Pangkalan
Udara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Petugas menghentikan rencana
penerbangan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak ini ke Medan, Sumatera Utara, karena
menggunakan surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 palsu.
Baca Juga:
Nasib Suram AKBP Oloan Siahaan: Dulu Disorot Lantaran Uang Narkoba, Kini Terlibat Penembakan Remaja
"Ada empat orang, sekeluarga.
Kami batalkan terbangnya," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim,
Mayor Lek Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Ia mengatakan, keluarga yang
berdomisili di Kecamatan Sei Beduk itu hendak ke Kuala Namu, Medan, menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 09.50 WIB.
Saat pemeriksaan surat-surat petugas
curiga dengan keterangan tes cepat Covid-19, karena menggunakan format yang
berbeda dari yang biasa.
Baca Juga:
Polsek Medan Tembung Bantah Tudingan Maraknya Judi Tembak Ikan
Petugas berkoordinasi dengan pihak
rumah sakit yang mengeluarkan surat, yaitu RS Graha Hermine Batam, yang
membenarkan tidak pernah mengeluarkan keterangan dengan nomor registrasi itu.
"Setelah dikonfirmasi ke RS,
ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut," kata dia.
Saat ini, kata dia, calon penumpang itu dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses lebih lanjut, mengingat
lokasi rumah sakit berada di Kecamatan Batuaji.
Dalam kesempatan itu, Wardoyo
mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tes Covid-19
sebagai syarat penerbangan.
"Saya titip pesan ke semua calon
penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol
kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol
kesehatan, kami Satgas Covid-19 di Bandara Hang Nadim akan selalu
waspada," kata dia. [dhn]