WahanaNews.co | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga melakukan pungutan liar (pungli), berkaitan dengan penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.
Melansir Sindonews, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dari korban pungutan liar tersebut.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
Pelapor membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut. Wali Kota Eri pun memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum.
Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini baru diketahui terdapat 3 orang korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Eri mengaku geram dan langsung menumpahkan amarahnya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023). Eri langsung memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Eri.
Ia mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemkot Surabaya. Bahkan ia tak segan untuk melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri unsur pidana ke kejaksaan maupun ke kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli.
“Lah kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan. Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu.