WahanaNews.co | Sedikitnya 10 pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon pada Senin (14/2/2022) malam.
Selain itu, petugas juga menggiring dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang open booking di salah satu hotel di Kawasan Tuparev Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Meriahnya Hari Pencoblosan di TPS 066 Cilandak Timur, Jakarta Selatan
Razia kondisi tersebut digelar di dua titik yakni di Gronggong dan Tuparev Kacamatan Kedawung.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, giat cipta kondisi yang digelar malam ini adalah upaya pihaknya mencegah perbuatan asusila di Hari Valentine.
"Kode giat malam ini pun Black Valentine," jelas Dadang.
Baca Juga:
Hari Valentine, Wali Kota di Filipina Bagi-bagi Bonus untuk Para Jomblo
Dijelaskannya lebih lanjut, hasil yang didapatkan dari giat tersebut yakni puluhan orang.
"Rata-rata yang terjaring adalah muda-mudi yang mungkin sedang merayakan valentine," ucapnya.
Menurut Dadang, pasangan yang terciduk tersebut adalah pasangan yang belum bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan yang sah.
"Tidak bisa menunjukkan pasangan yang sah, baik itu dokumen atau sejenisnya," jelas Dadang.
Ia menjelaskan, terkait didapatinya dua orang PSK dari hasil investigasi aplikasi kencan yang dilakukan tim Satpol-PP Kabupaten Cirebon.
"Hasil pancingan kita bersama personil, dua orang di satu hotel, berkat aduan dari masyarakat juga dan pendalaman dari anggota kami," katanya.
Dadang mengimbau, kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak muda mudi, diminta lebih perhatian kepada anak.
"Tolong perhatikan, tolong awasi dengan baik, jangan sampai kami temukan di tempat yang tidak semestinya," tutupnya. [rin]