WahanaNews.co | Pemerintah
Kabupaten Tangerang memastikan Pilkades serentak kembali ditunda. Hal tersebut
sesuai dengan dengan Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD dan hasil Rapat
Forkopimda Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 31 Juli 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati
Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021,
tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa
Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan
Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri
tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada
masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1," ungkap Bupati
Tangerang A. Zaki Iskandar.
Lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda
Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan
untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang
ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu, penundaan ini juga terkait dengan penerapan PPKM
level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan
penundaan tersebut diambil.
"Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk
disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk
ditaati," jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Pilkades serentak akan
dilaksanakan pada 18 Juli 2021 lalu, kemudian diundur karena adanya pelaksanaan
PPKM Darurat. Pilkades serentak akan digelar kembali pada 8 Agustus 2021
mendatang, namun kembali urung dilaksanakan karena PPKM Darurat masih
berlangsung. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.