WahanaNews.co | Postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini viral di media sosial.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta proses hukum bagi pelaku.
"Kasus ini agar tidak terulang lagi. Masuk kasus pungli. Di luar tatanan yang diatur Pemkot. Tidak ada lagi kata toleransi. Diproses dan sebagainya, diproses hukum," kata Heroe saat diwawancarai wartawan di Balai Kota Yogya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
Namun, Heroe menjelaskan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu keberadaan pelaku parkir tersebut. Apakah itu masuk tempat parkir resmi atau tidak.
"Kami cek dulu, apakah benar, apakah itu tempat parkir resmi dan tidak resmi. Kalau resmi tarif nuthuk kita cabut izinnya. Kalau tidak resmi tambah, termasuk pungli," katanya.
Ia menegaskan tak ada kesempatan kedua bagi pelaku parkir, pedagang makanan, maupun jasa lainnya di Kota Yogyakarta yang nuthuk harga. Pemkot akan mencabut izin bagi yang berizin dan memproses hukum yang tidak berizin.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
"Yang sifatnya makan, parkir, tidak ada kesempatan kedua lagi. Kalau tidak ada izinnya ya sudah masuk pungli," katanya.
Diberitakan sebelumnya, postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memastikan bahwa tempat parkir itu ilegal.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, dikutip Rabu (19/1/2022).
Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus saat dihubungi wartawan, hari ini.
Arif menjelaskan untuk bus masuk kawasan Kota Yogyakarta sebenarnya ada mekanisme satu pintu lewat Terminal Giwangan untuk proses screening. Selain itu, bus juga akan diarahkan ke lokasi parkir yang masih kosong untuk parkir bus.
Soal tarif di tempat parkir resmi, lanjut Agus, dirinya berani menjamin tarif yang diberlakukan sesuai aturan.
"Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik seperti (viral keluhan parkir di Malioboro) pasti akan saya cabut izinnya," katanya.
Ia mengungkapkan, terhadap juru parkir yang mengutip tarif tak wajar itu, pihaknya akan mengomunikasikan dengan Satpol PP. Sebab, pelaku tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Yogyakarta.
"Yang punya PPNS kan Satpol PP dan juga kepolisian, saat ini masih kami koordinasikan," imbuhnya. [rin]