WahanaNews.co | Pasangan suami Istri di Serang, Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menimbun 9.600 liter minyak goreng.
Pasutri berinisial AH dan RS warga Komplek Boekit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga:
Tersangaka Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten Ditahan
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pihaknya telah gelar perkara dan telah menetapkan tersangka.
"Kami dari Satreskrim Polresta Serang sudah melakukan gelar perkara, terkait dugaan penimbunan minyak goreng ini, kami sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka itu pemilik minyak sekaligus pemilik rumah tersebut," katanya, Jumat (25/2/2022).
Dia mengungkapkan kedua tersangka membeli dan mendapatkan menimbun, dan dirinya mendapatkan minyak goreng dari Rangkasbitung dan Kota Serang, dan rencana akan dijual ke luar daerah Banten.
Baca Juga:
Timbun Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng, Polda Sulteng Segel 2 Distributor
"Suami istri ini dapat barang dari beberapa tempat dan masih kami dalami juga, sementara yang sudah disebutkan itu dari daerah Rangkas daerah kita, disini (Kota Serang) juga ada beberapa,” ujarnya.
“Mereka sifatnya mengumpulkan dan beberapa tempat lain masih kita dalami. Setelah kami dalami, dan kami melakukan penggerebegan juga didapati ternyata ada orang yang mau membeli dari Jakarta, cuman waktu itu barangnya belum bergeser sudah ke tangkap duluan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu polisi mengancam dengan Undang-Undang Perdagangan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp150 miliar. [rin]