WahanaNews.co | Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng oleh salah satu distributor CV AJ di Ibu Kota Palu, Kamis (3/3/2022).
Menurut Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, petugasnya langsung menyegel gudang yang dipakai menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
"Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter," kata Ilham, seperti dikutip Antara pada Kamis (3/3/2022).
Ilham menuturkan, dari Gudang CV AJ satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," jelasnya.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Lebih lanjut, pihak Satgas Pangan, kata Ilham, akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pada pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 milyar," pungkasnya.
Ilham menjelaskan, kepolisan memang telah mendapat sejumlah distributor lain yang melakukan praktik serupa yakni menunda menjual minyak goreng dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama.