WahanaNews.co | Seorang
oknum pejabat Desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap
polisi karena menyelewengkan dana bantuan sosial tunai (BST) untuk 30 warga senilai
Rp 54 juta.
Baca Juga:
Pasutri FAA dan YSA Warga Bogor Ditangkap sebagai Admin Judi Online
Kapolres Bogor AKBP Harun, mengatakan kasus ini terbongkar
berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan bantuan tersebut tak
kunjung mereka terima. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim
Polres Bogor AKP Handreas.
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang
pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana
Bantuan Sosial dari Kemensos," kata Harun dalam keterangannya, Minggu
(14/2).
Harun menyebut polisi kini tengah melakukan penyelidikan
untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pasutri Admin Judi Online di Bogor Digaji Rp8 Juta Sebulan
"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak
keterlibatan oknum lainnya," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.