WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan peristiwa itu menewaskan seorang santri dan dua lainnya mengalami luka bakar parah.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
Dia bilang peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Kala itu lima santri yakni inisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) akan beristirahat.
Dalam kasus ini, MR--telah ditetapkan sebagai tersangka atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum--meminta salah satu korban inisial SS untuk membeli bensin sebagai bahan campuran cat.
Inisiatif pengecatan itu muncul dari MR karena kondisi kamarnya yang penuh dengan coretan pulpen dan spidol.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Menkeu Purbaya Tunggu Restu Muhaimin
"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," kata Punguan saat konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7) dikutip dari detikBali.
Setelah membeli bensin di luar lingkungan Ponpes, SS kemudian menyerahkannya kepada MR. MR selanjutnya menuangkan bahan bakar minyak (BBM) itu ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Menurut Punguan, MR sempat mengajak korban MYS dan SAH untuk mencari kayu yang digunakan membuat ketapel di salah satu ruangan kosong di sebelah kamar mereka.