WahanaNews.co | Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan diagendakan menghadiri peletakan batu pertama
pembangunan Masjid At-Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM),
Jakarta Barat, hari ini.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Mengaku Bangga Pernah Berjuang Bersama Prabowo, Anies dan Ganjar
Sementara itu, warga Kompleks Taman Villa Meruya bersiap-siap
menggelar aksi damai saat Anies hadir.
"Benar (Aksi damai). Sekitar 30 orang. Banyaknya
ibu-ibu kompleks," ujar seorang warga yang juga sekretaris RW, Ridwan
Susanto, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Aksi ini rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Pembangunan
Masjid At-Tabayyun menjadi polemik karena dibangun di lahan yang seharusnya
menjadi RTH.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
"Melanjutkan perjuangan mayoritas warga TVM untuk
menyelamatkan RTH," ucap Ridwan.
Ridwan mengatakan warga menyayangkan adanya pembangunan di
lahan yang masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal,
menurut rencana pengembang, pendirian Masjid At-Tabayyun berada di titik lain
yang berjarak 250 meter dari lokasi yang kini disengketakan.
"Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan
diputus PTUN," tutur Ridwan.
Ridwan menegaskan yang dipersoalkan pihaknya bukan pendirian
masjid. Dia mengatakan yang menjadi persoalan adalah pendirian bangunan di
lahan yang seharusnya menjadi RTH.
Ridwan menyebut dirinya sudah tinggal di Taman Villa Meruya
sejak tahun 2013. Dia mengklaim aksi damai itu sudah mendapatkan izin dari
pihak kepolisian.
"Dalam aksi besok (hari ini) murni inisiatif warga
semua," lanjutnya.
Jadi Polemik
Proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi
polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga
TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti
Siregar mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan
fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK
Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari
berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.
Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)
Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga
mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.
Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin
(23/8) lalu. Keputusan Majelis Hakim akan disampaikan tanggal 30 Agustus
mendatang.
Namun Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman, telah
menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid.
Ketua Majelis Hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan
jika sudah mengantongi semua izin.
"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain
masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun.
Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian
juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang
kok," ucap Andi.
Sakti menyebut masjid itu akan dibangun di atas area fasos
seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman
hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.
Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua
lantai. Sakti menuturkan warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan
dibangunnya tempat beribadah. Namun Sakti menyebut selama ini terkendala oleh
pengembang. [qnt]