WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan mempertanyakan keras klaim politikus Anies Baswedan yang menyebut 97 persen deforestasi di Indonesia bersifat legal, karena dinilai tidak disertai definisi, metode, dan sumber data yang jelas, Selasa (20/1/2026).
“Belum kami temukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi pada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Bantah Mahfud Soal Angka Deforestasi, Menteri LHK: Datanya Salah
Kemenhut juga mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Anies dalam menyimpulkan bahwa hampir seluruh deforestasi di Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar.
“Tidak kami temukan pula informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen tersebut,” kata Ristianto.
Meski demikian, Kemenhut menyatakan terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan data dan metodologi yang menjadi dasar klaim deforestasi tersebut untuk diverifikasi secara ilmiah.
Baca Juga:
Perang Baru RI Vs Eropa Soal Deforestasi
Pernyataan Anies soal deforestasi legal turut dikaitkan dengan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal itu, Kemenhut menegaskan bahwa banjir tidak bisa disederhanakan sebagai akibat satu faktor tunggal seperti deforestasi semata.
“Banjir merupakan hasil dari banyak faktor yang saling berkelindan,” kata Ristianto.