WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anies Baswedan turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara.
MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dari mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Baca Juga:
Mudik Gratis Sumut: Kado Natal & Tahun Baru untuk Mahasiswa & Difabel
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjun ke arena Pilpres 2024 itu, dalam unggahan di X, memuji langkah para pelajar dari kampus Yogyakarta itu.
"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," kata Anies di X, Sabtu (4/1).
Anies juga mengatakan pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.
Baca Juga:
Onboarding Wirausaha Merdeka Polibatam Angkatan Ke III Tahun 2024
"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," kata dia.
MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).
Sebelum putusan tersebut, menurut pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.