"Setelah menjalani perawatan di IGD, para pasien (korban keracunan) secara bertahap dipulangkan ke rumahnya masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan data rumah sakit, terdapat 36 warga Kampung Cigempol yang dirawat lantaran keracunan itu.
Baca Juga:
Puluhan Warga Kecamatan Ciampel Keracunan Gas Klorin
Humas PT Pindodeli II Andar mengungkapkan pihaknya telah menutup sementara proses produksi di Caustic Soda Plant untuk mencegah munculnya korban baru.
"Kami hentikan dulu produksi di line itu untuk mengecek secara tuntas penyebab pembakaran tidak sempurna," katanya.
Ia juga memastikan perusahaan akan membiayai seluruh proses pengobatan korban sampai sembuh dan akan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita korban.
Baca Juga:
Dua Warga Wonogiri Tewas Saat Kuras Sumur, Diduga Hisap Gas Beracun
Menurut Andar, insiden itu terjadi bukan karena kebocoran gas, tapi karena pembakaran yang tidak sempurna.
Pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan KebersihanKarawang sempat mencabut izin operasional PTPindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.