WahanaNews.co, Sumedang - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengatakan jika pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) guna membahas sejumlah persoalan di Sumedang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati menyebutkan salah satu diantaranya tentang penggunaan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Baca Juga:
FKP3D Indonesia Sebut Pemusnahan Rokok Ilegal di Sumedang Adalah Upaya Preventif Hindari Potensi Kerugian Negara
“Untuk alokasi dasarnya cenderung masih sama dengan tahun 2023. Intinya, lebih kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Tuti juga menerangkan, bahwa DBHCHT tahun 2024 akan direalisasikan pada Maret 2024 nanti.
“Untuk realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumedang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI). Mudah mudahan secepatnya keluar,” terangnya.
Baca Juga:
Pemda Sumedang Musnahkan 9,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 6 M
Sementara itu, lanjut Tuti, ia berharap, jika PMK RI sudah turun, tinggal realisasi DBHCHT tahun 2024. Namun, harus disesuaikan dengan ketentuannya.
“Anggaran DBHCHT di Kabupaten Sumedang untuk tahun 2024 ini sebesar Rp 20,98 miliar,” tuturnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.