WahanaNews.co | Setelah digodok di Komisi II DPR RI dan masuk Badan Legislasi, pemekaran 3 provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, akhirnya disetujui.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Papua, Sulaeman L. Hamzah kepada wartawan, dikutip Jumat (4/3).
Baca Juga:
Pj Penghulu Bahtera Makmur Pimpin Musyawarah Pemekaran Dusun Simpang Pujud
Dia menjelaskan, target dari pemerintah dan DPR RI, berusaha untuk menyelesaikan sebisa mungkin Undang-undang Daerah Otononi Baru (DOB) 3 provinsi baru di Papua akhir tahun ini.
“Tugas kami di DPR hanya membahas itu kemudian diundangkan sampai ketok palu, selesai,” tuturnya.
Menurut Sulaeman Hamzah, pemekaran 3 provinsi baru di Papua ini tujuan prioritasnya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Tapanuli, Calon Provinsi Baru Hasil Pemekaran Sumatera Utara
Selain itu, berdasarkan aspirasi yang masuk dari daerah.
Pemerintah pusat dan DPR RI mendukung penuh yang disampaikan para tokoh di Papua.
“Yang disampaikan tokoh-tokoh di Papua itu direspon pemerintah sehingga pemekaran bisa terjadi secepatnya. DPR RI menyambut baik itu. Kita berharap, masyarakat bisa cepat sejahtera,” ucapnya.