WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan aturan bagi warganya yang menangkap ikan di perairan umum menggunakan setrum listrik, bom atau racun.
Regulasi itu akan berisi sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
"Kalau di Bantul tentu dengan peraturan bupati, tidak masalah dan saya menyambut baik usulan agar ada peraturan di daerah, dan nanti kita tindaklanjuti bagaimana peraturan bupatinya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dikutip dari Antara, Senin (31/10/2022).
Abdul menambahkan, jika memungkinkan bisa disiapkan dengan peraturan daerah (Perda) yang lebih kuat mengatur sanksi atau hukuman-hukuman bagi warga yang menangkap ikan menggunakan cara yang bisa merusak ekosistem ikan itu.
"Walaupun UU (undang-undang) sudah menyatakan bahwa Ilegal fishing bisa berakibat hukum dipenjara atau denda itu sudah ada, tapi akan kita kuatkan, untuk sementara waktu bisa pakai peraturan bupati ataupun peraturan daerah," tuturnya.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Dia mengatakan, perlunya aturan yang mengatur sanksi itu, karena ada laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul terkait masih adanya aktivitas nyetrum ikan di sungai dan perairan umum yang itu dilakukan pada malam hari, di mana orang-orang sudah pada tidur.
"Tentu ini pengawasan juga sulit karena di malam hari di atas jam 00.00 WIB, dan Alhamdulillah anak-anak muda di Bantul sudah banyak menyadari itu, dan turut mengawasi, yang melakukan biasanya ditegur oleh masyarakat, dan ini suatu perkembangan yang baik," katanya.
Meski demikian, kata dia, diharapkan ada kesadaran bagi masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan alat yang merusak ekosistem habitat ikan, namun justru ikut melakukan pengawasan pada sungai-sungai dari aktivitas yang mengancam kepunahan ikan.