WahanaNews.co | Setelah membangun "dinasti" selama lebih dari 15 tahun di Probolinggo, Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Pasca OTT tersebut, kini kantor Pemkab Probolinggo terlihat lengang.
Namun hal itu dibantah Kepala Dinas Kominfo Pemkab Probolinggo, Yulius Cristian. Menurutnya, kondisi lengang itu dikarenakan 50 persen pegawai ada yang melakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama pandemi.
Baca Juga:
5 Tahun Hiatus, Value of Indonesia (VOI) Fashion Day 2024 Siap Digelar di Bulan Juli
"Untuk kinerja pemerintah daerah kita bekerja sebagaimana biasa dan ASN memberikan pelayanan ke masyarakat dengan baik sesuai dengan fungsinya. Dan memberikan pelayanan yang terbaik," kata Yulius Cristian kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Dia menambahkan kegiatan pemerintahan berjalan normal sambil menunggu arahan gubernur.
"Pesan dari pimpinan kita semua, melayani masyarakat dengan baik dan amanah. Untuk penggantinya kita menunggu dari Pemprov Jatim," tegasnya.
Baca Juga:
Polres Probolinggo Gerebek Rumah Produksi Bahan Peledak di Desa Matekan
Berdasarkan pemantauan, kini di ruangan Bupati Probolinggo tidak tampak ada penyegelan. Hanya saja dijaga dua anggota Satpol PP. Sementara rumah dinas dan rumah pribadi yang sebelumnya didatangi KPK juga tampak sepi dan tertutup.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo ditangkap pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Pada jam itu KPK melakukan OTT pada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang seorang Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin di kediaman pribadinya.
Penangkapan Tantri, sapaan akrab Bupati Probolinggo, diduga berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades. Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun, diduga ada uang sekitar Rp 360 juta yang disita KPK.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Dari 22 orang, baru 5 orang yang ditahan oleh KPK. [rin]