WahanaNews.co | Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa harus legowo dan ikhlas terkait kesulitan anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Serang, Banten.
Akibat sulitnya anggaran tersebut, ratusan perwakilan PPPK pun akhirnya ikhlas dan meminta surat keputusan (SK) tanpa menerima gaji terlebih dahulu.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Hal tersebut disampaikan dalam silaturahmi dengan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, Jumat (19/7/2022).
"Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, meminta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021," ujar perwakilan PPPK Yati Ruyati Hasanah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Selain Yati, hadir pula perwakilan PPPK lain, yakni Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi dan Sidik.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Ia mengatakan SK PPPK dibutuhkan demi kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).
"Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG," tambahnya.
Yati mengungkapkan sejumlah PPPK memahami kondisi anggaran yang saat ini dialami Pemkab Serang sebagai dampak Covid-19 .
Ia yakin ketika anggaran tersedia, para PPPK akan menerima gaji sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang," tuturnya.
Sementara itu, Surtaman mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari para perwakilan PPPK tersebut kepada jajaran pimpinan.
"Kami menerima aspirasi dan tentu harus kami respons dengan baik. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan," ucapnya.
Surtaman menjamin Pemkab Serang saat ini terus berusaha menyediakan anggaran gaji bagi PPPK.
Terlebih, Bupati Ratu Tatu Chasanah sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Sejumlah anggaran perjalanan dinas sekarang dipangkas. Honor-honor pun dikurangi. Kegiatan yang tidak prioritas ditunda," imbuhnya.
Selain dampak Covid-19, terang Surtaman, kesulitan anggaran gaji untuk PPPK juga merupakan akibat dari penurunan pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK) serta dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
"Insya Allah, Ibu Bupati bersama Pemkab Serang terus berjuang menyediakan anggaran untuk para PPPK. Butuh kesabaran dan pemahaman bersama," pungkasnya. [rin]