WahanaNews.co | Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus melakukan upaya pendampingan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang terjerat dengan sejumlah perkara hukum, baik hukum Perdata, Pidana maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian disampaikan Analis Hukum Ahli Muda Pemkab Sumedang, Agus Suyaman SH. MH., kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga:
Marak Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Gencar Operasi Pasar Hingga Pelosok
"Ya kami akan terus berupaya melakukan pendampingan humum bagi ASN yang terjerat perkara pidana, perdata, dan PTUN. Terlebih, Bagian Hukum Pemkab Sumedang sudah menangani lebih dari 46 perkara sejak tahun 2020-2022," terangnya.
Selain itu, imbuh Agus, pihaknya pun sedang melakukan pendampingan beberapa perkara yakni, persoalan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas PUTR.
Kemudian perkara Perdata pada Dinas Perkim. Lalu, perkara Perdata yang menjerat Desa Mekargalih Jatinangor dan Desa Babakan Asem.
Baca Juga:
Ini Cara Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Bandung dalam Menggempur Rokok Ilegal
"Semua perkara yang tengah ditangani ini masih berproses di Pengadilan," ucapnya.
Tak sampai di situ, Agus melanjutkan, kiprah Bagian Hukum Pemkab Sumedang juga terus melakukan optimalisasi penanganan hukum terhadap ASN kedepannya yakni dengan melibatkan peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"LKBH ini merupakan suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi ASN dalam suatu wadah yaitu Korpri. Maksud dan tujuan dilaksanakannya pendampingan dan pemberian hukum kepada ASN ini adalah sebagai jaminan dari pemerintah untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada ASN yang mengalami permasalahan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," paparnya.
Agus menyatakan, Eksistensi LKBH Korpri Sumedang dinilai sangat penting agar proses perlindungan dan bantuan hukum dapat lebih optimal.
"Nah, bagi ASN yang tersandung suatu permasalahan hukum saat menjalankan tugas, tentunya akan lebih tenang jika didampingi. Jadi, ketika seorang ASN menghadapi permasalahan hukum saat melaksanakan tugas, negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan adanya asas praduga tak bersalah," terangnya.
Ia menerangkan, perlindungan hukum terhadap ASN khususnya dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen P3K.
Selain itu, ada juga Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri. Sehingga, dalam regulasi itu disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN.
"Sesuai ketentuan Pasal 92 Ayat (1) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tertulis bahwa, pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum. Kemudian dalam pasal 106 Ayat (1) Huruf e kembali ditegaskan tentang adanya perlindungan hukum ini. Selain itu, kebijakan perlindungan hukum disampaikan pula dalam Pasal 106 Ayat (3) bahwa bantuan hukum sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) Huruf e berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya," tutur Agus.
Selain itu, imbuh Agus, pada Pasal 126 Ayat (3) Huruf b juga disebutkan adanya pemberian perlindungan hukum dan advokasi kepada Anggota Korps Profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
Terdapat pula Pasal 68 Ayat (2) Lampiran Keppres nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan sosial berupa bantuan hukum.
"LKBH Korpri dibentuk sebagai satuan pelaksana di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri. Bahkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 114 tahun 2020 tentang pemberian bantuan hukum bagi ASN," tandas Analis Hukum Ahli Muda Pemkab Sumedang, Agus Suyaman. [jat]