WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin dari laboratorium atau fasilitas kesehatan (Faskes) bandel yang tidak mematuhi aturan harga maksimal tes PCR.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, sanksi itu mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran, bila sudah dilakukan teguran 3 kali berturut-turut maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covidnya," kata Riza kepada wartawan, Senin (1/1½021).
Riza mengatakan pihaknya suku dinas kesehatan di wilayah Jakarta akan melakukan pengawasan terkait harga tes PCR itu. Ia meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR dengan harga tidak sesuai aturan.
"Silakan sampaikan, laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR, laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Pemerintah sebelumnya memastikan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) dengan tarif maksimal Rp275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1x24 jam.
"Hasil real time PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Kadir menjelaskan pihaknya telah menghitung sejumlah komponen dalam menentukan harga baru tes PCR. Komponen tersebut antara lain, sumber daya manusia (SDM), reagen, dan administrasi yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Evaluasi tarif ditinjau ulang berkala sesuai kebutuhan," katanya. [rin]