WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerbitkan
surat edaran tentang pelarangan melakukan kegiatan meminta sumbangan di jalan
umum atau jalan raya.
Pelarangan ini termasuk juga untuk
sumbangan rumah ibadah.
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, pihaknya telah
menerbitkan Edaran Nomor 338/0075/B.Kesra.2021.
Pelarangan ini dilakukan karena dapat
mengganggu penggunan jalan dan berbahaya.
"Kami berharap tidak ada lagi kegiatan
meminta sumbangan apalagi untuk alasan pembangunan rumah ibadah di pinggir
jalan. Aktivitas ini tentu mencoreng marwah agama dan menimbulkan fitnah,
apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagian besar warganya beragama Islam,"
kata Herman Deru, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga:
Fakta-fakta KPK OTT Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sumsel
Gubernur bilang, kegiatan meminta
sumbangan di jalan raya menimbulkan ketidaknyaman bagi pengguna jalan.
Pihaknya pun menganjurkan agar
kegiatan meminta sumbangan dapat dilakukan dengan cara yang benar, seperti
dengan swadaya dan meminta kepada para pejabat setempat.
Herman Deru menilai, masih banyak cara
yang lebih baik yang bisa dilakukan masyarakat dalam membangun rumah ibadah
tanpa harus meminta sumbangan di pinggir jalan.