WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang nenek 61 tahun asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak kehilangan hak sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah rekening bantuannya terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online, membuat sang anak kebingungan dan merasa keputusan itu tidak adil sejak pertama kali mereka mengetahuinya saat hendak mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.
Peristiwa ini diketahui pada Senin (6/10/2025) ketika Asriani, anak dari sang nenek yang meminta identitasnya disamarkan, mendatangi kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar untuk meminta klarifikasi atas pencoretan ibunya dari daftar penerima bantuan sosial.
Baca Juga:
Luhut Tinjau Penyaluran Bansos Digital di Banyuwangi
"Asa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhan.
Keputusan pencabutan bantuan tidak hanya membuat sang nenek kehilangan bantuan sembako untuk periode Juli hingga September 2025, tetapi juga membuat BPJS Kesehatan yang sebelumnya aktif dan gratis kini dinonaktifkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," kata Asriani dengan nada kecewa di hadapan petugas verifikasi.
Baca Juga:
Kemkomdigi Pastikan Keamanan Data Jadi Pilar Utama Digitalisasi Perlindungan Sosial
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan tersebut sudah diberlakukan sejak Maret 2025, sementara sang nenek kini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.
Asriani menegaskan ibunya tidak mungkin terlibat dalam aktivitas judi online karena bahkan tidak terbiasa menggunakan ponsel dan hanya memakai perangkat tersebut untuk menerima telepon keluarga.
"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" ucapnya dengan nada heran.