WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat akses keluar-masuk pendistribusian hewan ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku mewabah di daerah ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi di Palembang, Rabu mengatakan, pengetatan tersebut mulai efektif sejak diterbitkannya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku pada Senin (9/5).
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Dalam Surat Edaran itu menginstruksikan kepada seluruh petugas kesehatan hewan di 17 Kabupaten/Kota melakukan pembatasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang beresiko tinggi mulai dari perbatasan antar provinsi secara konkret dan efektif.
“Hari ini petugas di lapangan sudah bergerak mulai dari petugas kesehatan hewan, tim laboratorium memonitoring ke peternakan, termasuk bersama dengan aparat kepolisian mendampingi proses pemeriksaan surat kelengkapan hewan yang didistribusikan di setiap perbatasan,” kata dia.
Hasil dari monitoring petugas di lapangan tersebut, kata dia, pada Selasa (18/5) akan dipaparkan dalam rapat koordinasi terpadu seluruh instansi terkait kabupaten/kota di Palembang untuk dievaluasi dan menentukan tindakan selanjutnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta KPK OTT Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sumsel
Ia membenarkan, berdasarkan tim di lapangan telah menemukan hewan ternak sapi yang bergejala klinis seperti terpapar wabah penyakit PMK, yakni di Kota Lubuk Linggau. Di mana, hasil temuan tersebut sedang dalam pemeriksaan uji laboratorium untuk memastikan apakah hewan ternak itu benar terpapar penyakit PMK.
“Ada ditemukan tapi belum dapat dipastikan sebab sampelnya sudah kami kirimkan ke laboratorium di bawah Kementerian Pertanian untuk diuji klinis,” kata dia, sementara daerah wabah dalam pengawasan yang telah disterilkan.
Sementara itu, Ketua PDHI Sumsel Jafrizal mengatakan, Sumsel menjadi salah satu daerah yang terancam akan hadirnya wabah PMK karena merupakan daerah transit mendatangkan hewan ternak sapi dari luar daerah, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh terus menjalar ke Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian masyarakat khususnya kalangan peternak diimbau untuk memperketat protokol pengendalian dan penanggulangan PMK yang sekaligus terawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Jika menemukan ternak dengan gejala klinis PMK (lepuh di mulut dan kaki) segera laporkan ke petugas atau Aparat Pemerintah, pastikan ternak rentan di daerah wabah untuk tetap di kandang,” kata dia, pengawasan lalu lintas ternak antar provinsi dan Kabupaten/Kota melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.[rin]