WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan beasiswa untuk mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada mahasiswa tingkatan Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di dalam maupun luar negeri.
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus dalam keterangannya, Minggu (11/12/22).
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
Ilyas mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk fakultas dan atau program studi eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk fakultas dan atau Program studi humaniora pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Dan mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu atau penyandang disabilitas yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri maupun swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk fakultas dan atau program studi eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk fakultas dan atau program studi humaniora," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi untuk Mudik Lebaran 2024
Ilyas kemudian menjelaskan syarat umum untuk mendapatkan beasiswa ini, yaitu:
1. Warga negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau kartu keluarga (KK)
2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.
3. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
5. Bukan anggota dan atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah
6. Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan atau instansi pemerintah dan swasta lainnya
7. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah
8. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
9. Berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53.
10. Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau Kelurahan yang diketahui oleh camat.
11. Untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.
Ilyas kemudian menjelaskan syarat itu diajukan bersama surat permohonan beasiswa yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp1O.O00.O0O, S2 sebesar Rp15.000.000, dan S3 sebesar Rp40.000.000," sebut Ilyas.
"Berkas diantar ke Biro Kesra, lantai 5 kantor gubernur," jelasnya. [ast]