WahanaNews.co | AB (32) pemuda asal Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tega menghabisi ibu kandungnya berinisial UK (52) hingga meninggal dunia.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamarnya pada Minggu (25/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
Saat pertama kali ditemukan, di pergelangan tangan kiri korban terdapat luka sayatan.
Sehingga keluarga korban saat itu meyakini kematian korban diduga akibat bunuh diri.
Dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada pembunuhan.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Resmikan Area Traffic Control System untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kejanggalan penyebab meninggalnya korban. Karena selain luka sayatan di pergelangan tangan kiri, juga ada luka-luka di kepala korban," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu.
Kronologi kejadian
Polisi mengungkap kronologi kasus penganiayaan anak terhadap ibunya tersebut usai melakukan olah TKP.
Kejadian itu dipicu saat pelaku bertengkar hebat dengan korban gara-gara tak ada makanan di rumah.
Ketika itu, kondisi rumah sepi. Sebelum cekcok, pelaku baru saja pulang dari bermain.
Kemudian, pelaku membangunkan ibunya yang tengah tertidur di kamar, bermaksud meminta makanan.
Namun, korban menjawab tidak ada makanan.
Setelah itu korban menanyakan kepada pelaku kenapa keluar rumah terus dan melarang pelaku untuk keluar dari rumah.
Perkataan tersebut ternyata memicu pelaku melakukan penganiayaan.
"Janda itu kemudian dicekik hingga terjatuh, dipukuli dan dibenturkan kepalanya ke lantai sampai tidak sadarkan diri," kata Wiraga.
Setelah memastikan ibunya meninggal dunia, pelaku menyayat nadi pergelangan tangan kiri ibunya menggunakan pisau dapur.
Pelaku ditangkap polisi
Setelah menggali keterangan sejumlah saksi dan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
"Tidak selang lama, Tim Resmob menangkap tersangka AB yang merupakan anak kandung korban di area Polsek Kudus tanpa perlawanan," jelas Wiraga.
Tersangka sendiri dilaporkan tidak berada di TKP saat korban dilakukan pemeriksaan oleh dr Tita dari Puskesmas Tanjungrejo.
Kecelakaan ringan
Ternyata, saat itu pelaku hendak kabur ke kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kudus Kota.
Namun di tengah perjalanan, pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kudus tepatnya di seberang Polsek Kudus.
Pelaku hanya mengalami luka ringan.
"Menerima informasi tersebut, tim langsung meluncur melakukan penangkapan dan mengintrogasi tersangka," ungkap Wiraga.
Pelaku menyesal
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kudus, AB yang pengangguran itu mengakui telah menghabisi nyawa ibu kandungnya.
AB mengaku kerap bertengkar dengan ibunya karena dianggap selalu salah. Dia pun menyesal telah menganiaya sang ibu.
"Sempat minta tolong tapi tetap saya cekik. Saya sering bertengkar dengan ibu saya. Saya sakit hati karena apa yang saya perbuat selalu salah. Saya menyesal," tutur AB.
Tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara kemudian Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. [eta]