WahanaNews.co | Muhammadiyah mengutuk penembakan Ustadz Marwan alias Alex di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Menurut dia, tindakan pelaku bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
"Penembakan tersebut sangat disayangkan. Karena itu kami mengutuk keras. Sebab bertentangan dengan hukum negara dan juga hukum agama Islam," kata Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Faozan Amar, kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).
Kemudian, Faozan meminta polisi mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut.
Masyarakat juga diminta tenang atas kejadian itu.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
"Polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut sampai pelakunya ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal. Sehingga akan memberikan ketenangan bagi keluarga dan masyarakat serta menimbulkan efek jera bagi pelakunya," tegasnya.
Lebih lanjut, Faozan mewakili PP Muhammadiyah menyampaikan berduka cita.
"Kepada keluarga korban, kami turut berduka cita dan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Yakinlah bahwa Allah SWT tidak akan memberikan cobaan di luar batas kemampuan hamba-Nya," ucapnya.
Sebelumnya, ustadz di wilayah Gempol, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal, Sabtu (18/9/2021) malam.
Peristiwa itu membuat geger warga sekitar.
Kapolsek Pinang, Ipda Tapril, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia belum bisa memberikan informasi detail mengenai penembakan itu, karena masih proses penyelidikan. [dhn]